Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum secara jelas mengatur mengenai putusan yang amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijk verklaard). Meskipun terdapat yurisprudensi yang mengisi kekosongan hukum tersebut, keseragaman belum dapat tercapai. Hal ini berpotensi menimbulkan Niet-Ontvankelijk verklaard bertentangan dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan serta tuntas. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan komparatif. Penelitian ini melahirkan kesimpulan: Pertama, alasan hukum dari Niet-Ontvankelijk verklaard sebenarnya dimaksudkan agar gugatan perdata yang cacat formil dapat diselesaikan pada awal proses penyelesaian perkara, tanpa terlebih dahulu memeriksa pokok perkara. Kedua, sangat penting untuk memperkenalkan ketentuan baru dalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang mengatur: jenis dan bentuk eksepsi; aturan tentang pembatasan upaya hukum terhadap Niet-Ontvankelijk verklaard; dan penegasan kewenangan hakim secara aktif dan ex officio yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, tanpa keberatan atau eksepsi dari tergugat, sepanjang putusan didasarkan pada alasan-alasan eksepsi.
Copyrights © 2024