Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di peradilan mempunyai peran penting dalam mewujudkan negara hukum. Karena itu kedudukan dan kesejahteraannya harus terjamin dalam mewujudkan keadilan sebagai ujung tombak dari cita-cita negara hukum. Fokus kajian ini adalah penyesuaian kesejahteraan hakim di Indonesia. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan, dengan metode analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan, penyesuaian kesejahteraan hakim merupakan amanah konstitusi sebagai diamanahkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, hal ini karena hakim sebagai pilar mewujudkan negara hukum melalui putusan yang dijatuhkannya.
Copyrights © 2024