Isu mengenai kesejahteraan hakim yang masih terus diperbincangkan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung menunjukkan adanya permasalahan yang serius dalam pemenuhan kesejahteraan hakim. Sistem pembayaran gaji yang masih menyamakan status hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa sistem tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ukuran dari pemenuhan kesejahteraan yang diterima oleh hakim dan menganalisis keterkaitan antara kesejahteraan dengan integritas hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan data primer berupa hasil kuesioner mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan data bahwa hakim merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang ideal dan hal tersebut berpengaruh pada integritas hakim. Peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan hakim masih belum bisa memenuhi ekspektasi hakim. Hak hakim atas pemenuhan kesejahteraan yang belum didapatkan akan memengaruhi integritas hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.
Copyrights © 2024