Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan layanan telemedicine dalam konteks hukum positif Indonesia. Di era digital, penggunaan telemedicine telah meningkat, didorong oleh kebutuhan untuk akses kesehatan yang lebih luas serta kepraktisan dalam pengobatan jarak jauh. Namun, pergeseran ini menimbulkan pertanyaan hukum penting terkait keabsahan perjanjian terapeutik yang dilakukan secara online dan perlindungan data pengguna. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini mengkaji regulasi terkait serta implementasi layanan telemedicine berdasarkan Permenkes Nomor 20 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telemedicine di Indonesia, sementara secara teoritis memenuhi syarat perjanjian sah, masih memerlukan peraturan lebih lanjut untuk mengatasi isu-isu seperti informed consent dan keamanan data. Dari analisis tersebut, disarankan bahwa diperlukan pengembangan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif untuk memastikan praktik telemedicine yang aman dan bertanggung jawab. Studi ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum Indonesia menanggapi perkembangan layanan kesehatan digital dan menyoroti pentingnya adaptasi hukum yang berkelanjutan untuk mendukung inovasi dalam pelayanan kesehatan. Kata kunci: Telemedicine, Hukum Positif Indonesia, Perjanjian Terapeutik
Copyrights © 2024