Kejahatan siber dalam transaksi Financial Technology (Fintech) adalah salah satu tantangan hukum yang signifikan di era digital. Dengan berkembangnya teknologi, transaksi keuangan semakin beralih ke platform digital, dan ini menciptakan peluang baru bagi para pelaku kejahatan siber. Kejahatan dunia maya mengacu pada tindakan ilegal yang menggunakan komputer atau internet . Beberapa contoh kejahatan dunia maya antara lain: Mencuri dan menjual data perusahaan. Menuntut pembayaran untuk mencegah serangan. Menginstal virus pada komputer target. Hukum financial technology (fintech) adalah seperangkat peraturan dan undang-undang yang mengatur operasional dan aktivitas dari perusahaan fintech. Ini mencakup segala aspek hukum yang relevan dengan layanan keuangan berbasis teknologi, seperti pembayaran digital, pinjaman online, investasi, dan asuransi berbasis teknologi. Di Indonesia, hukum fintech diatur oleh beberapa lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), yang mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran, perizinan, pengawasan, dan perlindungan konsumen untuk perusahaan fintech.
Copyrights © 2024