Penelitian ini membahas implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen di Indonesia sebagai dasar pembentukan sistem hukum dan tatanan perundang-undangan. Teori ini menekankan pentingnya hierarki dalam struktur hukum, dengan UUD 1945 sebagai norma dasar tertinggi. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga pengawas konstitusi, menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Meskipun implementasinya dipengaruhi oleh faktor politik dan sosial, teori ini tetap menjadi landasan dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai falsafah negara, juga menjadi norma dasar tertinggi menurut teori Hans Kelsen. Prinsip-prinsip Pancasila membimbing penegakan hukum dan menciptakan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Meskipun mendapat kritik, Teori Hierarki Hans Kelsen tetap menjadi dasar dalam sistem hukum Indonesia, mencerminkan dinamika kompleks antara teori hukum dan realitas sosial-politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum Indonesia menggabungkan aspek hierarki hukum dan nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar tertinggi
Copyrights © 2023