Laboratorium dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tempat kerja yang dibuat, dicoba, dan dipakai atau yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, ataupun peledakan. UPTD Laboratorium Perindustrian merupakan lembaga pemerintah di bawah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal yang bergerak di bidang layanan jasa pengujian material dan permesinan. Salah satu resiko bahaya yang dapat terjadi di wilayah kerja ini adanya kebakaran atau ledakan yang disebabkan aktivitas peralatan mesin dan manusia sebagai operatornya. Sehingga diperlukan peralatan tanggap darurat kebakaran sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat bilamana kebakaran tersebut terjadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada pegawai UPTD Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal mengenai penggunaan alat pemadan api ringan (APAR) yang tersedia di wilayah kerja. Metode yang digunakan berupa pelatihan terdiri dari ceramah, demonstrasi, dan simulasi pemadaman kebakaran. Hasil pelatihan bahwa peserta dapat menjawab pertanyaan pada lembar evaluasi yang berisi soal seputar materi yang disampaikan serta mengetahui cara penggunaan APAR dan cara memadamkan api. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah pelatihan ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai fire safety management , pengenalan jenis-jenis APAR, serta pelatihan penggunaan APAR dalam simulasi pemadaman kebakaran.
Copyrights © 2021