Bali selaku salah satu pusat pariwisata yang ada di Indonesia memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan mancanegara. Kunjungan Orang Asing atau Wisatawan Mancanegara yang datang ke Bali diatur melalui Izin Tinggal yang diatur oleh UU No. 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah yang menjadi pelaksana dari peraturan tersebut. Pasca Pandemi COVID-19, kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali melonjak pesat dan kembali membawa Bali selaku salah satu daerah pariwisata di Indonesia yang menjadi atensi internasional dalam sektor pariwisata. Hal ini membuat Bali selaku Daerah Pariwisata perlu memperhatikan terkait Izin Tinggal Warga Negara Asing yang datang ke Bali, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan banyaknya kunjungan Orang Asing selaku Wisatawan Mancanegara ke Bali secara langsung atau tidak langsung memberikan dampak positif dan negatif. Oleh karena itu selaku daerah pariwisata yang terkenal, Bali perlu menjadi contoh dalam pembuatan dan penerapan peraturan yang bisa memberikan kendali penuh terhadap Izin Tinggal Warga Negara Asing di Bali demi kebaikan dan kebermanfaatan bersama dan demi terjaganya pariwisata di Bali, sebagaimana yang akan dianalisis oleh penulis terhadap Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara sebagai peraturan yang terbitkan pasca pandemi dalam mengatur Orang Asing yang berada di Bali.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023