Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 12 No. 2 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayah Antara Positivisme Hukum Dan Hukum Progresif

Anggit Wasesa Praja (Unknown)
Andy Apriansah (Unknown)
Burhanuddin Susamto (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak dibawah umur yang diberikan kepada ayah, dimana dalam ketentuan hukum positif menjadi hak asuh ibu. Putusan hakim yang akan dianalisis sesuai keputusan No 2722/Pdt.G/2022/PA.Jr Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan analisis dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini berdasarkan pertimbangan hakim menunjukkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu telah menikah lagi dengan pria lain secara siri sehingga anak ditelantarkan dan keduanya sering mengalami keributan yang menimbulkan efek negatif kepada anak karena ibu menghalangi ayah bertemu dengan anaknya. Sementara hakim yang menggunakan pertimbangan tekstual cenderung memutus hak asuh anak kepada ibu berlandaskan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Putusam hakim Pengadilan Agama No 2722/Pdt.G/2022/PA.Jr apabila ditinjau dari hukum progresif maka putusan tersebut telah mengedepankan kepentingan anak untuk menjaga tumbuh kembangnya dan menghasilkan nilai keadilan bagi anak dan orangtua.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...