Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayah Antara Positivisme Hukum Dan Hukum Progresif Anggit Wasesa Praja; Andy Apriansah; Burhanuddin Susamto
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i2.184

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak dibawah umur yang diberikan kepada ayah, dimana dalam ketentuan hukum positif menjadi hak asuh ibu. Putusan hakim yang akan dianalisis sesuai keputusan No 2722/Pdt.G/2022/PA.Jr Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan analisis dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini berdasarkan pertimbangan hakim menunjukkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu telah menikah lagi dengan pria lain secara siri sehingga anak ditelantarkan dan keduanya sering mengalami keributan yang menimbulkan efek negatif kepada anak karena ibu menghalangi ayah bertemu dengan anaknya. Sementara hakim yang menggunakan pertimbangan tekstual cenderung memutus hak asuh anak kepada ibu berlandaskan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Putusam hakim Pengadilan Agama No 2722/Pdt.G/2022/PA.Jr apabila ditinjau dari hukum progresif maka putusan tersebut telah mengedepankan kepentingan anak untuk menjaga tumbuh kembangnya dan menghasilkan nilai keadilan bagi anak dan orangtua.
Kontrak Pintar (Smart Contract) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: Smart Contracts in the Perspective of Indonesian Civil Law Johannes Triestanto; Natasya Yunita Sugiastuti; Anggit Wasesa Praja; Arnes Yuli Vandika; Rizki Wahyudi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026 -In Progress
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10125

Abstract

Kontrak pintar (smart contract) merupakan salah satu inovasi dalam teknologi blockchain yang menawarkan mekanisme otomatisasi pelaksanaan perjanjian tanpa memerlukan perantara tradisional seperti notaris atau agen pihak ketiga. Kontrak ini secara digital mengeksekusi kewajiban dan hak para pihak sesuai dengan kode yang telah diprogram sebelumnya, sehingga memungkinkan transaksi berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan smart contract dalam perspektif hukum perdata Indonesia, termasuk analisis kesesuaian dengan asas keabsahan kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kendala hukum yang muncul, perlindungan hukum bagi para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang relevan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan telaah jurnal ilmiah yang membahas kontrak pintar di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa smart contract secara teori memiliki potensi untuk memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, objek yang jelas, causa yang halal, dan kemampuan hukum para pihak, sepanjang persetujuan digital tersebut dapat diidentifikasi dan diverifikasi. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan regulasi khusus yang mengatur smart contract secara tegas, termasuk mengenai bukti digital, yurisdiksi, serta perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi. Tantangan hukum ini menuntut pengembangan kerangka peraturan yang lebih jelas agar smart contract dapat diimplementasikan secara aman dan sah di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami peluang dan batasan legal smart contract dalam sistem hukum perdata nasional, sekaligus menjadi dasar pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam mengadopsi teknologi blockchain untuk kontrak digital.