Dalam konteks Terorisme di Indonesia, pandangan terhadap terorisme memiliki nuansa yang berbeda dari mayoritas pandangan global. Radikalisme dan terorisme adalah dua hal yang berbeda karena radikalisme adalah suatu paham atau aliran sementara terorisme adalah suatu tindakan namun dua hal ini berkaitan satu sama lain karena ada satu persamaan diantara keduanya dengan tindakan menggunakan kekerasan. Penelitian ini berjenis empiris sama dengan studi lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan kajian dokumen, peraturan perundang-undangan, terkait, jurnal, hasil penelitian artikel serta mempelajari bahan-bahan tertulis dari data BNPT RI dan artikel terdahulu menggunakan jenis data sekunder sedangkan pengumpulan data diperoleh dari, wawancara dan pengamatan langsung di lapangan menggunakan jenis data primer. Sumber data sekunder dan primer diperoleh dari beberapa pihak termasuk data yang dimiliki oleh BNPT RI. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa peranan, tanggung jawab, dan kewenangan BNPT RI dalam mengatasi aksi radikal terorisme, selaras dengan UU No. 5 Tahun 2018, mencakup: a. Membentuk regulasi, strategi, dan program nasional di sektor pencegahan terorisme; b. Mengoordinasikan badan pemerintahan berkenaan dengan tata laksana dan eksekusi regulasi pencegahan terorisme; c. Mengimplementasikan regulasi tersebut melalui satuan tugas yang mencakup elemen-elemen instansi pemerintahan terkait, sejalan dengan peran, fungsi, dan wewenang masing-masing. BNPT RI sebagai leading sector. Dengan program-program dari BNPT RI, maka akan mempersempit ruang gerak kelompok radikal terorisme. Adapun implementasi peran BNPT RI dalam penanggulangan radikal terorisme, yaitu 1) Program Sinergisitas dalam Mencegah Terorisme, 2) Mewujudkan Sinergi untuk Indonesia Harmoni, dan 3) Strategi Membangun Perdamaian Global dalam Penanggulangan Terorisme.
Copyrights © 2023