Adanya kewenangan Judicial review Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang untuk menafsirkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hermeneutika filosofis terhadap kewenangan Judicial review Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil pembahasan, dalam pembacaan teks undang-undang selalu dibuat bersifat positivistik dan objektivisme oleh penafsir yang otoritatif, tanpa adanya prasangka hakim atau penafsir saat membaca teks undang-undang. Pandangan Hans-Georg Gadamer bahwa setiap pembacaan teks manapun, penafsir atau hakim selalu tidak pernah bersih dari tradisi dan sejarah kekiniannya (Wirkungesgeschilches) maka tidak ada pembacaan teks yang bersifat objektif dan bersih dari prasangka. Hermeneutik filosofis-nya Gadamer menunjukkan bahwa makna suatu teks tidak pernah selesai atau tertutup, selalu ada makna baru dalam interpretasi yang dilakukan oleh hakim atau penafsir, karena teks undang-undang sudah dalam horizonnya sendiri dan hakim juga sudah dalam horizonnya sendiri yang menurut Gadamer akan terjadi peleburan horizon teks undang-undang dengan horizon hakim atau penafsir, yang membuat interpretasi makna teks akan semakin meluas dalam melihat suatu makna di dalam teks inilah disebut Gadamer peleburan horizon-horizon Horizon Verschmelzung. Kata Kunci: Hermeneutika Filosofis, Judicial Review, Mahkamah Konstitusi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024