Perjanjian perkawinan merupakan suatu perbuatan yang tidak dilarang dalam hukum Islam. Tapi dalam prakteknya perjanjian perkawina sering dipertanyaan dan bahkan sering diperdebatkan pula mengenai keabsahan dan akibat hukum keberlakuannya ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu dilakukanlah penelitian hukum dengan pendekatan hukum normatif melalui pengkajian pada ketentuan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam.dan termasuk pula dari berbagai literatur terkaitan dengan pembahasan ini. Bahan yang dipakai pada penelitian normatif ini ialah bahan sekunder yang bersumber pada kepustakaan. Dikumpulkannya bahan kepustakaan lalu kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya dideskriptifkan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapatlah diuraikan bahwa keabsahan perjanjian perkawina didasarkan pada terpenuhinya syarat formal sebagaimana telah ditetapkan dalam KHI. Adapun yang menjadi syarat formal perjanjian perkawinan, yaitu: pembuatannya harus ditulis, didaftarkan serta harus mendapatkan pengesahan dari Pegawai Pencatatan Nikah, dan apa yang diperjanjikan dilarang berlawanan dengan ketentuan hukum, agama, dan susila. Begitu pula dengan maksud untuk melakukan pencabutan perjanjian perkawinan dianggap sah setelah didaftarkan pada Kantor Pegawai Pencatatan Nikah. Dengan terpenuhinya syarat formal tersebut menyebabkan terikatnya para pihak yang membuatnya secara hukum, dan termasuk pula bagi pihak ketiga. Lebih jauh lagi dengan tidak dipenuhinya perjanjian perkawinan maka istri dapat mengajukan sebagai alasan untuk meminta pembatalan perkawinan.
Copyrights © 2024