Pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, dan bahkan sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Permasalahan korupsi ini adalah kurangnya etika, integritas penyelenggara negara dan kode etik, belum dijadikan sebagai instrument pengontrol perilaku para pejabat dan penyelenggara negara. Oleh karena itu, tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh etika terhadap budaya anti korupsi dan menemukan Langkah penguatan etika sebagai Upaya untuk pencegahan korupsi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan peraturan-perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian adalah etika (kode etik) sangat mempengaruhi tindakan dan perilaku penyelenggara negara, bila etikanya bagus, maka korupsi bisa di hindari begitu juga sebaliknya. Faktanya kode etik sudah terbentuk hampir disetiap sektor kekuasaan negara. Akan tetapi, etika penyelenggara negara masih ditemukan berbagai kelemahan, olehkarenaya perlu dilakukan penguatan sebagai Upaya untuk mencegah korupsi di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024