Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika perkembangan terkait pencatatan perkawinan di dunia Islam dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dinamika perkembangan hokum dari pencatatan perkawinan di dunia Islam terkuhus di negara Indonesia yang masih rendah pemahaman akan pentingya pencatatan perkawinan ini, jika ditinjau berdasarkan perspektif Undang-undang N0.1 Tahun 1974 dan KHI serta Qawaid Fiqhiyyah maka tentu pencatatan perkawinan alangkah baiknya dilakukan.
Copyrights © 2025