Penelitian ini mengambil tema mengenai kebijakan sertifikat layak kawin sebagai syarat wajib pelaksanaan pernikahan yang berlokasi di Desa Menganto. Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui latar belakang pengadaan kebijakan sertifikat layak kawin, serta implemetasi dari sertifikat layak kawin di Desa Menganto. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap para informan yang mengikuti serangkaian prosesi pemberian sertifikat layak kawin. Dalam penelitian ini, bebrapa partisipan mengakui pelayanan akan sertifikat ini masih kurang maksimal dikarenakan minimnya informasi mengenai sertifikat layak kawin sebagai syarat wajib menikah. Dari hasil penelitian ini, yang dilakukan terhadap sepuluh narasumber, hanya dua yang mendapatkan sertifikat layak kawin, tiga di antaranya tidak mendapatkan sertifikat layak kawin karena sedang mengandung atau hamil di luar nikah, serta ada juga yang terkena gejala hepatitis. Sedangkan dua diantaranya sempat mengikuti kelas pranikah namun tidak mengikuti sampai selesai yaitu selama 3 hari dikarenakan waktu yang sangat lama dan juga beberapa materi yang disampaikan sudah diketahui sebelumnya. Selain itu, ditemukan fakta bahwa mayoritas masyarakat rata-rata tidak mengetahui informasi mengenai sertifikat layak kawin ini sebagai syarat wajib menikah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023