Penelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preksriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi Justice Collaborator tidak diatursecara tegas di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Perlindungan hukum Justice Collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 berbentuk perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, dan penghargaan (reward).
Copyrights © 2024