Perjudian merupakan hal yang di haramkan oleh agama dan dianggap sebagai tindakan kriminal menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan Perceraian merupakan hal yang di yang dibenci oleh Allah dan di atur juga didalam Undang-Undang perkawinan. Kemudahan dalam mengakses kemajuan teknologi menyebabkan mudahnya akses terhadap perjudian yang sudah bergeser ke ranah online atau dapat di akses lewat media komunikasi, hal ini menimbulkan akibat-akibat yang tidak dapat terelakkan dalam kehidupan rumah tangga dimana kecanduan bermain judi online medorong timbulnya masalah dalam keluarga. Mulai dari ketidak jujuran, penipuan, menjual harta benda, berhutang pinjaman onlie serta masalah-masalah pelik dalam rumahtangga yang berujung pada perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaruhn Judi Online Terhadap Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif kualitatif, dengan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan ( Library research) dengan mengunakan pendekatan kasus ( case approach). Menurut analisa peneliti, kebiasaan berjudi online merupakan salah satu faktor memburuknya hubungan suami istri yang sangat mungkin berujung pdada perceraian. Ditambah lagi judi online sudah semakin mudah di akses karena perkembangan teknologi yang sudah semakin pesat dewasa ini.
Copyrights © 2024