UPMI Proceeding Series Journal
Vol. 2 No. 2 (2024): OKTOBER 2024

JURIDICAL ANALYSIS OF INTERRELIGIOUS MARRIAGES (STUDY OF COURT RULING COUNTRY RELATED TO LICENSE INTERRELIGIOUS MARRIAGE): ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA)

Pangeran Leonard Siahaan, Johannes (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2025

Abstract

Perkawinan beda agama sudah menjadi masalah kontroversial di Indonesia. Keraguan para pasangan beda agama untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu perkawinan berbenturan dengan ketidakjelasan peraturan yang ada. Mengacu pada UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak dijelaskan secara rinci mengenai konsep perkawinan beda agama, Undang-Undang tersebut hanya memuat tentang pernikahan campuran (kewarganegaraan). Metode penelitian merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode penelitian yuridis normative. Penelitian kualitatif juga termasuk metodologi yang dimanfaatkan untuk prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif Data deskriptif adalah data yang ditulis menggunakan kata-kata secara mendetail. Dalam penelitian ini peneliti juga menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data adalah dengan meneliti bahan pustaka. Data yang diperoleh dari riset kepustakaan (library research), yang kemudian akan disusun secara sistematis dan akan diolah dengan analisis deskriptis kualitatif yang kemudian akan diberikan kesimpulankesimpulan dari data yang telah dianalisis. Dalam penelitian ini, peneliti mencari jawaban dari pokok permasalahan yang telah dirumuskan yaitu : Pertama, bagaimana status hukum perkawinan beda agama, kedua bagaimana Regulasi pencatatan perkawinan beda agama dan ketiga bagaimana Pencatatan Perkawinan beda agama dan kaitannya dengan Pencatatan Kependudukan di Indonesia. Penelitian menghasilkan kesimpulan yaitu sah tidaknya suatu perkawinan tergantung pada hukum agama kedua mempelai, kemudian regulasi mengenai pencatatan perkawinan beda agama diatur dalam pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan, lalu mengenai syarat-syarat pencatatan perkawinan beda agama sama seperti syarat pencatatan perkawinan pada umumnya, hanya ada satu syarat tambahan yaitu sebelumnya harus ada izin berupa penetapan dari pengadilan negeri terkait perkawinan beda agama tersebut (sesuai pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan). Maka kemudian izin tersebut mengesahkan perkawinan beda agama. Oleh karena itu kemudian perkawinan tersebut dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ups

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Economics, Econometrics & Finance Education Industrial & Manufacturing Engineering Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

UPMI Proceeding Series merupakan Publikasi Ilmiah yang memuat hasil-hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan pada bidang berbagai ilmu (Multidisiplin ilmu) yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Ruang Lingkup: Ilmu Manajemen Ilmu Hukum Ilmu Administrasi Negara Ilmu Pertanian Ilmu ...