Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kasus kebakaran hutan di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Maka dari itu perlu adanya upaya penegakan hukum yang memiliki sebuah peran yang penting. Penegakan hukum dapat dijadikan sebagai aturan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan lingkungan hidup kasus kebakaran hutan bedasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan yuridis normative. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan kebakaran hutan di Indonesia belum memadai dan belum diterapkan dengan baik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup telah mengatur penegakan hukum terhadap masalah lingkungan hidup jika terjadi kebakaran hutan di Indonesia. Keberadaan undang-undang ini berfungsi sebagai alat untuk membantu masyarakat menyelamatkan lingkungan.
Copyrights © 2024