Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang mengatur bagaimana kejahatan teknologi informasi ditangani di Indonesia saat ini, untuk mengevaluasi dan mengkarakterisasi kerangka hukum yang mengatur bagaimana kejahatan teknologi ditangani di masa depan, dan untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi jenis-jenis kejahatan siber yang telah terjadi di Indonesia dan apakah kejahatan tersebut tercakup dalam hukum atau tidak. Dalam sistem hukum saat ini, sangat penting untuk mempertimbangkan dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan kriminal. Hal ini termasuk mempertimbangkan bagaimana kebijakan hukum yang akan diterapkan untuk memerangi kejahatan siber, yang dalam hal ini melibatkan sistem pembuktian yang menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah atas suatu kejahatan.
Copyrights © 2024