Tujuan penelitian ini untuk mengkaji sejauh mana ilmu kriminologi dalam mengungkap dan menyelesaikan tindak pidana terhadap anak serta bagaimana kepastian hukum, dan keadilan bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau penelitian yang melihat bahan kepustakaan (data sekunder) sebagai cara untuk membangun sistem norma mengenai asas, norma, kaidah hukum, perjanjian dan doktrin, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ilmu kriminologi sangat berperan penting dalam menyelesaikan permasalah hukum yang dialami oleh anak atau anak yang berhadapan dengan hukum. Ilmu kriminologi penting dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Faktor Penyebab penganiayaan terhadap anak yaitu faktor ekonomi, keluarga, perceraian, lingkungan, dan pendidikan.
Copyrights © 2024