Artikel ini membahas mengenai pencabutan hak politik sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap mantan anggota legislatif yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pencabutan hak politik dianggap sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Studi ini menganalisis dasar hukum, implementasi, serta efektivitas dari pencabutan hak politik tersebut. Pencabutan hak politik sebagai sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya mantan anggota legislatif, telah diterapkan sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia. Artikel ini mengevaluasi efektivitas sanksi tersebut dalam mencegah korupsi dan memperkuat integritas lembaga legislatif. Analisis dilakukan melalui studi kasus, tinjauan literatur.
Copyrights © 2024