Dampak yang paling signifikan bagi produk dengan Hak Merek Terkenal yang ditiru atau dipalsukan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab adalah bangkrutnya atau Originalnya telah ditutup. Hal ini merupakan salah satu contoh dari akibat produksi maupun penjualan produk-produk (barang) tiruan tersebut. Dengan melihat berbagai fakta diatas, maka perlindungan hukum bagi Hak Merek Terkenal di Indonesia menjadi sangat penting agar dapat menciptakan iklim industri dan ekonomi yang aman dan nyaman bagi para pelaku usaha di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normative yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan. penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan skunder belaka. Pendekatan dalam penelitian adalah menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara mengolah teori-teori, konsep-konsep hukum. Pelanggaran hak merek terkenal dalam perdagangan barang atau jasa dapat disimpulkan meliputi cara-cara sebagai praktik pemalsuan merek, peniruan merek. Selain itu memperdagangkan barang tiruan yang menggunakan merek (brand) terkenal dapat dikategorikan pelanggaran UU Merek yang memuat sanksi pidana, sesuai ketentuan Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Copyrights © 2024