Peristiwa PHK adalah suatu permasalahan yang tidak mudah untuk terselesaikan, baik mengenai PHK itu sendiri maupun akibat hukum dari PHK. Beberapa penyebab munculnya konflik dari perselisihan PHK diantaranya seperti pengusaha tidak mengikuti prosedur PHK berdasarkan peraturan perundang-undangan, alasan-alasan melakukan PHK, kedua belah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha tidak melaksanakan hak dan kewajiban apabila terjadi PHK. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui pemutusan hubungan kerja (PHK) ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 81 angka 43 yang mengatur tentang alasan pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh. Sedangkan Pasal 81 angka 45 mengatur tentang alasan pemutusan hubungan kerja. Untuk itu disarankan agar pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir yang dipilih karena sangat berpengaruh besar terhadap diri dan keluarga dari pekerja.
Copyrights © 2024