Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan hukum pidana dalam penanganan kasus kejahatan siber di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, kejahatan siber menjadi salah satu tantangan baru bagi penegakan hukum. Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang relevan serta mengkaji sejumlah kasus kejahatan siber yang telah diproses hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana telah memberikan dasar legal untuk menindak pelaku kejahatan siber, masih diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum dan harmonisasi regulasi agar penegakan hukum lebih efektif.
Copyrights © 2024