Sistem peradilan pidana yang berpusat pada retribusi telah lama mendominasi praktik hukum di Indonesia. Namun, dalam dekade terakhir, paradigma keadilan restoratif telah mencuat sebagai alternatif yang menjanjikan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis konsep, prinsip, dan best practices penerapan keadilan restoratif di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif memiliki kemampuan untuk memenuhi tujuan pemidanaan yang lebih holistik, dengan fokus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan pemberdayaan korban. Meskipun terdapat tantangan terkait penerimaan masyarakat dan harmonisasi dengan sistem hukum yang berlaku, artikel ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk diterapkan secara lebih luas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Rekomendasi kebijakan diajukan untuk mendorong adopsi dan implementasi model keadilan restoratif yang sesuai dengan konteks lokal.
Copyrights © 2024