Penelitian ini membahas implementasi penegakan hukum oleh kepolisian dalam menangani pelanggaran lalu lintas melalui keadilan restoratif. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan melalui mediasi antara pelaku dan korban, yang difasilitasi oleh polisi, Jurnal ini menyoroti bagaimana restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih memuaskan bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan menemukan bahwa restorative justice dapat diterapkan di berbagai tingkat penegakan hukum, memberikan keadilan bagi tersangka dan korban tanpa harus berakhir di penjara, membahas penerapan restorative justice dalam mengurangi penumpukan perkara dan beban tahanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan restorative justice oleh kepolisian telah berlandaskan hukum yang berlaku, dengan penekanan pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Mengkaji keterlibatan masyarakat dalam penerapan keadilan restoratif. Ditemukan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur aspek keterlibatan masyarakat, masih terdapat banyak tantangan yang harus diatasi untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
Copyrights © 2024