Penerapan konsep desentralisasi dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan kewenangan oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme pada umumnya dilakukan secara bersamaan, sehingga ketiga unsur tersebut dapat melanggaran hukum dan etika yang sudah ada yang digunakan untuk memperkaya diri secara pribadi maupun secara kelompok. Dalam penelitian ini metode penelitian dilakukan secara deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan desentralisasi adalah kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dimana dalam pelimpahan wewnang tersebut terbentuk otonomi daerah. Otonomi daerah dapat menjalankan kekuasaan seluas-luasnya dengan aturan dan dasar asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang terbentuknya susunan dan struktur organisasi yang dibentuk daerah untuk menciptakan kebijakan daerah setempat dengan mensejahterakan dan memberdayakan masyarakat daerah. Desentralisasi yang dilakukan dapat menciptakan peningkatan kapasitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Hal ini harus didukung oleh peningkatan SDM dari setiap daerah dimana dengan SDM yang tinggi kapasitas pemerintahan daerah yang ada akan semakin baik. Teriptanya kapasitas pemerintahan yang baik dapat membuat efisiensi pemerintahan yang dilakukan semkain efisien.
Copyrights © 2024