Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah Kebijakan merdeka belajar kampus belajar (MBKM) yang merupakan sebuah inovasi dalam dunia pendidikan Indonesia. Kebijakan MBKM meletakkan fokusnya bukan pada perguruan tinggi tetapi kepada mahasiswa. Melalui Kebijakan ini setiap perguruan tinggi akan mengeluarkan lulusan yang berkualitas sehingga dapat memudahkan para lulusan untuk mendapatkan pekerjaan. MBKM menawarkan 9 bentuk kegiatan pembelajaran. Perguruan tinggi, fakultas, program studi dan mitra mempunyai peran yang tidak bisa dipisahkan dalam melaksanakan kegiatan MBKM. Perguruan tinggi dengan diwakili dosen pembimbing wajib mengadakan perjanjian kerjsama dengan mitra yang dibuat berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan yang menjawab permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan MBKM merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas para mahasiswa sehingga memberikan manfaat yang besar terutama bagi mahasiswa, perguruan tinggi dan mitra.
Copyrights © 2024