Keberadaan ruang terbuka publik yang optimal sangat penting untuk suatu wilayah atau kawasan perkotaan. Adapun di Provinsi Aceh terkhusus kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara menurut data untuk area terbuka terkelolanya masih sangat minim nyaris tidak ada. Berdasarkan catatan sejarah, sejak masa kesultanan Aceh hingga pasca kemerdekaan Indonesia, fungsi lapangan Lhoksukon telah mengalami pergeseran sesuai dengan dinamika sejarah dan perkembangan masyarakat Aceh Utara. Fenomena ini memberikan gambaran kurangnya pengelolaan fungsi dan pemanfaatan lapangan Lhoksukon yang belum optimal. Untuk memberikan dampak yang signifikan pada pembentukan lingkungan kota yang berkelanjutan, diperlukan pengelolaan yang baik sesuai dengan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Melalui metode dan pendekatan ini, peneliti menghimpun data melalui tiga cara, yaitu observasi, dokumentasi, studi kepustakaan dan wawancara. Tipe penelitian ini dirasa tepat digunakan dalam penelitian penulis untuk mengetahui apa saja dan bagaimana fungsi dan optimalisasi pemanfaatan lapangan sebagai ruang publik kota Lhoksukon. Kesimpulan akhir dari fungsi dan pemanfaatan lapangan Lhoksukon sebagai ruang publik sejak tahun 2010 hingga saat diselesaikannya penelitian ini di tahun 2024 masih belum mencapai ke-5 aspek optimal.
Copyrights © 2024