Desa Kalikudi di Kecamatan Adipala, Cilacap-Jawa Tengah mengalami masalah terkait rendahnya tingkat kesadaran hukum, etrutama di kalangan usia produktif. Hal ini berpotensi menyebabkan banyak kasus sengketa. Kasus yang kerap terjadi yaitu sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat. Peningkatan kapasitas pembuatan surat kuasa menjadi salah satu pendukung untuk mengurangi potensi sengketa di kalangan masyarakat. Metode dalam tulisan ini yaitu kualitatif dan pelaksanaan kegiatan dengan pendekatan pembelajaran berupa pelatihan. Hasilnya dalam proses pelatihan, masyarakat mendapatkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pembuatan surat kuasa yang sah dan efektif. Hal ini didukung dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap dokumen yang berakibat hukum. Kesadaran hukum ini menjadi faktor pendukung masyarakat terhadap keadilan.
Copyrights © 2024