Penyuluhan hukum merupakan suatu kewenangan seorang notaris dalam melayani masyarakat yang memerlukan jasa hukumnya dalam hal pembuatan akta autentik sehingga memiliki kekuatan hukum. Penyuluhan hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terkait akta yang akan dibuatnya. Persoalan yang muncul adalah bagaimana penerapan penyuluhan hukum yang dikerjakan atas seorang notaris kepada klien pada hal pembuatan akta autentik? Serta apa saja akibat apabila notaris tak menerapkan penyuluhan hukum tersebut? Penulisan ini bertujuan untuk meneliti bagaimana penerapan penyuluhan hukum tersebut agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang memerlukan jasa notaris. Metode yang dipergunakan ialah pendekatan kualitatif beserta teknik pengumpulan data dalam bentuk hasil wawancara beserta seluruh staff dan pimpinan Kantor Notaris & PPAT Basuki Juni Nugraha, SH yang merupakan lokasi PKL penulis. Selain teknik wawancara, dengan adanya observasi langsung pada lokasi PKL, penulis dapat menganalisis terkait fenomena yang diangkat serta sejauh mana penerapan penyuluhan hukum tersebut dilakukan oleh notaris. Hasil penelitian ini adalah telah diterapkannya penyuluhan hukum atas notaris terkait beserta proses pembuatan akta autentik. Pada kegiatan PKL ini, penulis dapat berkontribusi secara langsung dalam menerapkan etika profesi notaris terkait proses awal hingga akhir pembuatan akta autentik.
Copyrights © 2024