Akta autentik ialah instrumen bukti tertulis untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Secara khusus, Notaris memiliki kewenangan pada pembuatan akta autentik sebagaimana telah diatur pada undang-undang. Pentingnya implementasi prinsip kehati-hatian oleh notaris pada pembuatan akta autentik selaku bentuk pelayanan hukum yang memberi kepastian maupun perlindungan hukum untuk masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam memberikan pelayanan hukum pembuatan akta autentik dan apa akibat hukum jika notaris tidak menerapkan prinsip tersebut. Penulisan ini mempergunakan metode observasi juga wawancara bersama staf Kantor Notaris & PPAT Basuki Juni Nugraha, SH. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwasanya penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dimulai dari melakukan pengenalan terhadap penghadap, mengecek data yang diajukan penghadap sesuai dengan pernyataan yang diberikan dan memastikan semua teknik administratif telah lengkap untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Kemudian untuk akibat hukum dapat dilihat dari perbuatan hukumnya terlebih dahulu. Terhadap akta yang cacat, maka bisa batal demi hukum maupun bisa dibatalkan dan notaris yang terbukti berbuat kesalahan haruslah bertanggungjawab secara hukum baik secara perdata, administratif maupun pidana. Pada kegiatan pengabdian berlangsung, penulis ikut berkontribusi dalam pemenuhan penerapan prinsip kehati-hatian pembuatan akta autentik.
Copyrights © 2024