Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) terhadap prinsip-prinsip Islamicpreneurship dan akad jual beli sesuai dengan standar akuntansi syariah, yaitu PSAK 102, PSAK 103, dan PSAK 104. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pelatihan kepada anggota KWT yang berjumalh 9 (sembilan) orang. Pelatihan ini dimulai dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal tentang prinsip-prinsip Islamicpreneurship dan akad jual beli berbasis akuntansi syariah. Selanjutnya dilakukan pemaparan materi, tanya jawab, dan latihan menganalisis kasus-kasus yang berkaitan dengan akad Murabahah, Salam, dan Istishna’, dan diakhiri dengan post-test. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa peserta pelatihan memahami prinsip-prinsip Islamicpreneurship, dan perbedaan implementasi akad Murabahah, Salam, dan Istishna’ dalam transaksi keuangan KWT. Selain itu, peserta juga memahami konsep cash based system dan accrual based system dalam pencatatan, dan penyusunan laporan keuangan KWT.
Copyrights © 2025