Setiap ajaran terdapat hukum-hukum yang mengikat pera pemeluknya tak terkecuali Islam. Dalam islam, terdapat beberapa sumber hukum yang mengatur perilaku pemeluknya dalam kegiatannya menjadi seorang hamba dan khalifah di bumi. Adapun sumber hukum utama dalam Islam adalah Al-Qur’an yang sudah dijamin keautentikannya dan juga terhindar dari intervensi tangan manusia. Al-Qur’an yang dittunkan secara berkala atau berangsur-angsur memiliki dua hal pokok yaitu Hablun Minallah dan Hablun Minannas. Kajian ini berbentuk library research (Penelitian Kepustakaan) dengan metode analisis deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui secara detail dan benar tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam islam.
Copyrights © 2025