Fenomena globalisasi menciptakan kesempatan bagi perusahaan multinasional melakukan praktik penghindaran pajak dengan menggunakan kelemahan dalam peraturan perpajakan. Penggerusan basis pajak melalui pengalihan laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan salah satu praktik penghindaran pajak yang banyak dilakukan. Laba dari grup perusahaan multinasional akan dialihkan ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah guna memperkecil jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Fokus penelitian ini yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman ketentuan konsensus global terkait dua pilar terutama terkait dengan upaya peningkatan efektivitas administrasi perpajakan dalam meminimalisir praktik BEPS pada perusahaan multinasional di Indonesia. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui studi literatur. Dengan adanya konsesus global yang menjadi point utama dalam kedua pilar adalah alokasi profit dan tarif pajak minimum. Hasil penelitian ini memberikan implikasi dan peluang lebih luas bagi Indonesia untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional.
Copyrights © 2025