Mayoritas penduduk Desa Cihampelas bekerja sebagai petani, namun hampir 70% dari mereka tidak memiliki lahan sendiri. Oleh karena itu, pemilik lahan seringkali menyerahkan lahannya kepada penggarap dengan sistem bagi hasil. Meskipun demikian, konflik kerap muncul antara pemilik lahan dan penggarap, terutama mengenai pembayaran pupuk dan distribusi hasil panen yang tidak tepat waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akad yang digunakan dalam sistem bagi hasil, mekanisme pembagian hasil, serta pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang sistem pembayaran di Desa Cihampelas pada saat panen. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan penelitian lapangan (field research). Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan triangulasi. Analisis dilakukan dengan merujuk pada literatur dan kondisi lapangan. Hasil penelitian mengungkap bahwa berbagai akad yang digunakan sering menyebabkan kebingungan dan konflik. Selain itu, kurangnya transparansi dalam pembagian hasil juga menjadi sumber perselisihan. Berdasarkan KHES, diperlukan penyesuaian dan penjelasan lebih lanjut terkait akad dan sistem pembayaran yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Kesimpulannya, untuk mengurangi konflik, diperlukan kesepakatan yang lebih jelas dan transparan mengenai akad, pembagian hasil, serta sistem pembayaran yang sesuai dengan aturan syariah.
Copyrights © 2024