Pelaksanaan legislasi Indonesia melibatkan partisipasi masyarakat. Posisi dan kedudukan partisipasi masyarakat tersebut diakui di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3). Dalam perspektif Islam, peran serta masyarakat juga diakui dalam konsep syūrā. Untuk itu permasalahan yang dikaji ialah apa bentuk partisipasi masyarakat di dalam proses legislasi, serta bagaimana pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam UUP3 menurut konsep syūrā? dan bagaimana pandangan syura terhadap legislasi di Indonesia? Kajian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif ataupun statute approach. Hasil penelitian ini bahwa bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam legislasi di Indonesia ialah partisipasi melalui organisasi, lembaga, instansi terkait melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU), masukan secara lisan/tertulis di tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan atas nama individu dan kelompok dilakukan secara daring dan luring, melalui kegiatan konsultasi publik, RDPU, kunjungan kerja, loka karya, seminar, diskusi, melalui kegiatan konsultasi publik yang lainnya. Ditinjau menurut konsep syūrā, partisipasi masyarakat di Indonesia yang diatur dalam UUP3 sesuai dengan konsep syūrā, karena dalam syūrā serta dalam partisipasi masyarakat di Indonesia, keterlibatan masyarakat telah diakui dalam pengambilan keputusan melalui jalan syūrā/musyawarah. Dengan demikian legislasi di Indonesia sangat relevan dan sesuai dengan pembentukan hukum dalam pandangan Islam.
Copyrights © 2024