Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM LEGISLASI DI INDONESIA MENURUT KONSEP SYURA Jamhuri, Jamhuri; Farhani, Abidah
Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 (2024): Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/iqtishadiah.v5i2.6107

Abstract

Pelaksanaan legislasi Indonesia melibatkan partisipasi masyarakat. Posisi dan kedudukan partisipasi masyarakat tersebut diakui di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3). Dalam perspektif Islam, peran serta masyarakat juga diakui dalam konsep syūrā. Untuk itu permasalahan yang dikaji ialah apa bentuk partisipasi masyarakat di dalam proses legislasi, serta bagaimana pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam UUP3 menurut konsep syūrā? dan bagaimana pandangan syura terhadap legislasi di Indonesia? Kajian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif ataupun statute approach. Hasil penelitian ini bahwa bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam legislasi di Indonesia ialah partisipasi melalui organisasi, lembaga, instansi terkait melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU), masukan secara lisan/tertulis di tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan atas nama individu dan kelompok dilakukan secara daring dan luring, melalui kegiatan konsultasi publik, RDPU, kunjungan kerja, loka karya, seminar, diskusi, melalui kegiatan konsultasi publik yang lainnya. Ditinjau menurut konsep syūrā, partisipasi masyarakat di Indonesia yang diatur dalam UUP3 sesuai dengan konsep syūrā, karena dalam syūrā serta dalam partisipasi masyarakat di Indonesia, keterlibatan masyarakat telah diakui dalam pengambilan keputusan melalui jalan syūrā/musyawarah. Dengan demikian legislasi di Indonesia sangat relevan dan sesuai dengan pembentukan hukum dalam pandangan Islam.
Women’s Protection in the Transformation of Polygamy Permit Policies by the Court: A Maqāṣid Al-Sharī’ah Perspective farhani, abidah; Hanapi, Agustin; zubaidi, zaiyad
Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol. 16 No. 1 (2026): JURNAL DUSTURIAH
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/448y2b53

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi secara kritis tentang transformasi kebijakan izin poligami oleh hakim pengadilan Indonesia dengan fokus pada perlindungan perempuan melalui prinsip maqāṣid syarī‘ah. Studi ini berangkat dari tiga persoalan utama, yaitu terkait argumentasi ulama kontemporer tentang izin poligami oleh pengadilan, relevansi dengan perlindungan perempuan, dan dinamika penguatan regulasi izin poligami dalam perspektif maqāṣidī, dan implikasinya terhadap perlindungan perempuan. Artikel ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan jenis yuridisnormatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama kontemporer menegaskan pentingnya legitimasi izin pengadilan sebagai syarat administratif, dijadikan sebagai instrumen kontrol ketat poligami. Syarat ini menghadirkan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dalam rumah tangga. Kebijakan izin poligami oleh pengadilan di Indonesia sejalan dengan tujuan maqāṣid syarī‘ah, berbasis pemeliharaan ajaran agama  Islam (ḥifẓ al-dīn), harta benda bagi pasangan poligami (ḥifẓ al-māl), keturunan pasangan poligami (ḥifẓ nasl), serta kehormatan perempuan (ḥifẓ ‘irḍ). Poligami tetap diakui sebagaisyarat yang bersifat qaḍā’ī dalam upaya pembatasan (taqyīd) untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, dan kemaslahatan. Jadi kebijakan izin poligami selain sebagai syarat formal-administratif, juga sebagai mekanisme substantif untuk memastikan perlindungan perempuan—berupa, namun tidak terbatas pada nafkah dalam perkawinan, nafkah pasca cerai, harta bersama, warisan dan hak asuh anak, dan lainnya.