Antara Negara pembeli dan penjual pada umunya mempergunakan jenis mata uang berbeda. Kedua belah pihak tidak bisa saling mengetahui apakah penjual telah mengirimkan barangnya dan sudahkah pembeli melakukan pembayaran atas barang tersebut. Untuk mencegah hal tersebut diatas terjadi, maka diperlakukan suatu dokumen yang biasa disebut dengan Bill Of Lading (B/L) yang berfungsi sebagai tanda terima yang sah bahwa muatan tersebut sudah diangkut diatas kapal, sebagai perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut, serta sebagai bukti kepemilikan barang yang diangkut oleh kapal. Dengan adanya dokumen tersebut, pihak penjual atau eksportir akan berusaha bagaimana caranya agar dapat memenuhi kewajiban untuk mengirimkan dan melakukan penyerahan barang kepada pembeli atau importir dan menerima haknya atas pembayaran dari barang yang diserahkan itu. Dengan adanya dokumen Bill Of Lading, pihak penjual akan berusaha bagaimana cara memenuhi kewajiban untuk mengirimkan pula, untuk dapat melakukan kewajiban dalam melunasi pembayaran barang yang dibelinya.
Copyrights © 2025