Untuk mengetahui proses pengurusan izin bongkar dan muat kapal asing di luar kawasan pabean pada kantor bea dan cukai , pelaksanaan bongkar dan muat di luar kawasan pabean harus memiliki izin kepada pihak bersangkutan. Dikarenakan pelaksanaan bongkar dan muat kapal asing diluar kawasan pabean yang tanpa izin dari pihak yang bersangkutan merupakan suatu tindak pidana yang dimana diatur dalam Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Dikarenakan adanya kongesti pada pelabuhan maka kapal disandarkan diluar kawasan pabean dengan syarat-syarat tertentu. Namun terdapat beberapa kendala pada saat perizinan bongkar dan muat diluar kawasan pabean yaitu berupa keterlambatan pembongkaran yang menyebabkan kerugian pada pihak-pihak yang terkait dalam pembongkaran. Perlunya koordinasi dan ketelitian dalam pengurusan izin bongkar dan muat diluar kawasan pabean. Peran PT. Bahari Eka Nusantara Cabang Belawan untuk perizinan bongkar dan muat luar kawasan pabean ini sangatlah penting karena melalui PT. Bahari Eka Nusantara Cabang Belawan ini sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kapal yang akan sandar di luar kawasan pabean yang diageni nya. Perizinan bongkar dan muat kapal diluar kawasan sangatlah penting bagi pihak yang ikut dalam kegiatan bongkar dan muat agar tidak terjadinya tindak pidana yang ditujukan kepada penanggungjawab pihak bongkar dan muat kapal .Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa masih terdapat kendala yang diisebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam prosedur penginputan izin mengggunakan system SIBELA. Keterlambatan pemilik barang mengirim dokumen syarat bongkar muat di luar kawasan pabean, keterlambatan pengajuan izin bongkar dan muat di luar kawasan pabean yang menjadi hambatan keterlambatan peng approve izin bongkar dan muat kapal asing di luar kawasan pabean.
Copyrights © 2025