Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang mengancam kesehatan fisik, mental, dan emosional korban. Sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban KDRT untuk menjamin keselamatan mereka dan menegakkan hak-hak mereka. Studi ini menyelidiki sistem hukum Indonesia yang melindungi korban kekerasan domestik (KDRT), termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pengaturan pencegahan, sistem hukum, dan peran pemerintah dan masyarakat dalam membantu korban adalah topik pembicaraan. Selain itu, penelitian ini menekankan masalah dalam pelaksanaan perlindungan hukum seperti stigma sosial, keengganan korban untuk melapor, dan keterbatasan aparat penegak hukum. Korban KDRT dapat dilindungi dengan baik melalui penguatan kebijakan hukum, layanan yang lebih baik untuk korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2025