Ketidakadilan akses terhadap peradilan di indoneia sering kali menimpa masyarak menengah bawah, yang menghadapi kendala finansial, pengetahuan hukum terbatas, serta bias sistemik.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir sebagai instrumen krusial untuk mengatasi hal tersebut melalui advokasi yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran LBH dalam menangani perkara-perkara seperti konflik agraria, hak buruh, dan pelanggaran HAM yang melibatkan kelompok rentan ini.Dengan metodologi kualitatif berbasis studi kasus dan wawancara semi-struktural terhadap 20 responden (termasuk advokat LBH dan klien dari wilayah urban-rural), penelitian mengidentifikasi bahwa LBH menerapkan pendekatan multifaset: dari konsultasi hukum gratis hingga litigasi strategis dan advokasi kebijakan.Temuan menunjukkan bahwa meskipun LBH menghadapi hambatan seperti defisit anggaran (hanya 30% kasus didanai penuh) dan intervensi eksternal, keberhasilan advokasi mencapai 65% melalui jaringan kolaboratif dengan LSM dan komunitas lokal. Lebih lanjut, LBH berkontribusi pada pemberdayaan jangka panjang dengan program literasi hukum, yang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.Implikasi penelitian ini menyoroti urgensi penguatan regulasi pendanaan LBH oleh pemerintah untuk memastikan keadilan yang lebih merata, sekaligus mendorong LBH beradaptasi dengan teknologi digital guna memperluas jangkauan advokasi. Secara keseluruhan, LBH tidak hanya sebagai penyelamat hukum, melainkan katalisator perubahan sosial yang mendukung inklusi dalam penegakan hukum.