Marbun, Delvia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Sagala, Hasiholan M; Marbun, Delvia; Marpaung, Romauly; Manurung, Victor
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i1.25265

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang mengancam kesehatan fisik, mental, dan emosional korban. Sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban KDRT untuk menjamin keselamatan mereka dan menegakkan hak-hak mereka. Studi ini menyelidiki sistem hukum Indonesia yang melindungi korban kekerasan domestik (KDRT), termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pengaturan pencegahan, sistem hukum, dan peran pemerintah dan masyarakat dalam membantu korban adalah topik pembicaraan. Selain itu, penelitian ini menekankan masalah dalam pelaksanaan perlindungan hukum seperti stigma sosial, keengganan korban untuk melapor, dan keterbatasan aparat penegak hukum. Korban KDRT dapat dilindungi dengan baik melalui penguatan kebijakan hukum, layanan yang lebih baik untuk korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mengadvokasi Perkara Perkara yang Melibatkan Masyarakat Menengah dan Bawah Studi Kasus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Mulia Binjai Marbun, Delvia; Sihotang, Januari
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketidakadilan akses terhadap peradilan di indoneia sering kali menimpa masyarak menengah bawah, yang menghadapi kendala finansial, pengetahuan hukum terbatas, serta bias sistemik.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir sebagai instrumen krusial untuk mengatasi hal tersebut melalui advokasi yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran LBH dalam menangani perkara-perkara seperti konflik agraria, hak buruh, dan pelanggaran HAM yang melibatkan kelompok rentan ini.Dengan metodologi kualitatif berbasis studi kasus dan wawancara semi-struktural terhadap 20 responden (termasuk advokat LBH dan klien dari wilayah urban-rural), penelitian mengidentifikasi bahwa LBH menerapkan pendekatan multifaset: dari konsultasi hukum gratis hingga litigasi strategis dan advokasi kebijakan.Temuan menunjukkan bahwa meskipun LBH menghadapi hambatan seperti defisit anggaran (hanya 30% kasus didanai penuh) dan intervensi eksternal, keberhasilan advokasi mencapai 65% melalui jaringan kolaboratif dengan LSM dan komunitas lokal. Lebih lanjut, LBH berkontribusi pada pemberdayaan jangka panjang dengan program literasi hukum, yang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.Implikasi penelitian ini menyoroti urgensi penguatan regulasi pendanaan LBH oleh pemerintah untuk memastikan keadilan yang lebih merata, sekaligus mendorong LBH beradaptasi dengan teknologi digital guna memperluas jangkauan advokasi. Secara keseluruhan, LBH tidak hanya sebagai penyelamat hukum, melainkan katalisator perubahan sosial yang mendukung inklusi dalam penegakan hukum.