Perayaan imlek di indonesia merupakan symbol dari keberagaman budaya, namun juga mencerminkan sejarah diskriminasi yang dialami oleh masyarakat Tionghoa, terutama selama masa orde baru. Meskipun imlek telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden No. 19 Tahun 2002, diskriminasi terhadap komunitas tionghoa masih terjadi. Artikel ini menganlisis diskriminasi terhadap hari raya imlek refleksi pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk diskriminasi yang terjadi, dampaknya terhadap hak asasi masyarakat tionghoa dan relevansi regulasi HAM dalam mengahapus diskriminasi tersebut. Meskipun reformasi hukum telah membawa perubahan signifikan, jejak diskriminasi masih terasa dalam berbagai aspek sosial dan budaya.
Copyrights © 2025