Reforma agraria adalah langkah untuk merestrukturisasi lahan dengan tujuan meningkatkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dasar hukumnya termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh GTRA dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif, yuridis-normatif, dan pembandingan data. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran GTRA dalam reforma agraria di tingkat lokal, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas GTRA dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria dilaksanakan dalam rangka menjalankan        amanat Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria. Reforma Agraria itu sendiri merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025