Produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Kurangnya perlindungan optimal terhadap suatu produk menjadi suatu masalah yang harus diperhatikan dan segera diselesaikan, karena Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi terkait Indikasi Geografis. Salah satu produk pertanian yang potensial mendapat Indikasi Geografis adalah Ase Lapang yang merupakan produk pertanian dari daerah kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Ase Lapang ini memiliki karakteristik karena mempunyai aroma harum dan rasanya yang enak/pulen. Meskipun Indonesia kaya akan produk potensi indikasi geografis dan memiliki peraturan perundang-undangannya, namun hanya sedikit yang didaftarkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan tersebut terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Ase Lapang dapat memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis, sebagaimana unsur-unsur indikasi geografi yang diatur dalam ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi geografis yaitu terdapat tanda yang menunjukkan asal tempat dihasilkan barang akan dimohonkan pendaftarannya; dan terdapat karakteristik dan kualitas yang diakibatkan karena adanya faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari faktor tersebut. Untuk memperoleh perlindungan Ase Lapang sebagai produk potensi Indikasi Geografis maka perlu dilakukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dengan memenuhi persyaratan dan pendaftaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila Ase Lapang terdaftar dalam Indikasi Geografis, maka akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan hukum indikasi geografis.
Copyrights © 2024