Penelitian ini mengkaji kerangka hukum perlindungan data pribadi di era digital Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini menganalisis regulasi yang ada dan efektivitasnya dalam menghadapi tantangan privasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022, implementasinya menghadapi beberapa kendala termasuk regulasi yang terfragmentasi, kapasitas kelembagaan yang terbatas, dan tantangan teknologi. Penelitian merekomendasikan penguatan kerangka hukum, peningkatan langkah keamanan siber, dan perbaikan koordinasi antar lembaga terkait. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman kompleksitas perlindungan data pribadi di era digital dan menawarkan solusi praktis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan.
Copyrights © 2025