Penelitian ini mengkaji tinjauan hukum beracara melalui sistim E-Court di Pengadilan Negeri Wonogiri. Metode penelitian adalah data sekunder, didapat dari studi dokumentasi dan studi Pustaka. Data yang ada diidentifikasi dan dikualifikasi sebagai suatu kesatuan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah normative yang doctrinal bersaranakan terutama logika deduksi dan bentuk penelitiannya evaluative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diberlakukannya Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan secara elektronik, baik pengiriman relaas pemanggilan sidang (e-Summon) maupun pemberitahuan putusan wajib dijalankan secara elektronik, bahkan untuk relaas pemanggilan sidang hybrid dan pemberitahuan putusannya cukup melalui surat tercatat dengan menggunakan jasa Pos Indonesia atau mitra ekspedisi lain yang telah bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Mengenai administrasi perkara dalam upaya hukum telah memangkas waktu penyelesaian berkas banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi. Penelitian ini berkontribusi pada hukum beracara melalui sistim E-Court di Pengadilan Negeri Wonogiri. Penelitian ini merekomendasikan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat, tak terkecuali masyarakat pencari keadilan atau yang berhubungan dengan pengadilan. Penelitian ini berkontribusi bahwa Pelayanan informasi public harus dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, kepada setiap aparatur Pengadilan Negeri Wonogiri, sehingga dapat memahami standar pelayanan informasi, menerapkan standar informasi secara tepat, dan membuat kepercayaan public terhadap Perma Nomor 7 Tahun 2022 semakin membaik untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.