Penelitian ini berbentuk Yuridis Normatif, yakni suatu penelitian yang menitik beratkan kepada pengunaan bahan pustaka sebagai sumber penelitiannya, penelitian ini tidak memakai pengamatan maupun wawancara terhadap respondon sebagai suatu sumber utama untuk mengumpulkan data-data terkait. Hal ini disebabkan data mengenai hal yang diteliti belum ada atau kurang. Seiring dengan maraknya tindak pidana pencucian uang, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PMPJ), untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan Notaris. Pasal 322 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jawaban atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Didalam ilmu hukum hal ini dikenal sebagai Asas Lex Specialis Derogat Legi Genaralis yaitu aturan hukum lebih khusus dapat mengenyampingkan aturan hukum yang umum. Pengaturan mengenai perlindungan bagi notaris sebagai pihak pelapor setelah dianalisis berdasarkan teori perlindungan hukum, telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dalam bab tersendiri yakni bab IX yang dimuat dalam 5 pasal, dimulai dari pasal 83 sampai dengan pasal 87 UU TPPU.
Copyrights © 2022